DLH Wonosobo Optimalkan Pengelolaan Sampah dan Berupaya Kurangi Volume Sampah Masuk ke TPA

Struktur Organisasi

DLH Wonosobo bekerja keras untuk meningkatkan manajemen sampah dan mengurangi jumlah limbah yang dibawa ke TPA. Kami mengambil langkah strategis untuk memaksimalkan pengolahan sampah dan mendukung upaya pengurangan limbah di daerah kami.

Endang Lisdiyaningsih, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonosobo, mengungkapkan bahwa mereka telah membangun dan memaksimalkan Tempat Pengolahan Sampah berbasis prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mereka untuk mengatasi masalah sampah yang harus dibuang ke TPA. Mereka juga telah mendirikan sebuah unit Pengolahan Daur Ulang (PDU) di Sendang Sari untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah. Sejumlah TPS 3R telah dibangun di berbagai wilayah seperti Dieng, Tieng, Sukoharjo, dan Talunombong.

Dalam upaya mengurangi jumlah sampah di TPA, empat TPS 3R baru telah dibangun dan satu PDU juga didirikan di Sendang Sari. Ini merupakan langkah tambahan yang diumumkan oleh Endang Lisdiyaningsih dalam konferensi pers pada Kamis, 30 Januari 2024 di ruang rapat utama DLH.

Dalam hal pembayaran retribusi sampah, Endang telah mengkonfirmasi bahwa sistem yang digunakan didasarkan pada aplikasi atau rumus yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tarif yang ditentukan adalah Rp220 per kilogram. Namun, dengan adanya subsidi 50% dari pemerintah daerah, masyarakat hanya perlu membayar setengahnya yaitu sebesar Rp110 per kilogram.

Dengan rata-rata produksi sampah rumah tangga sebesar 2 kg setiap hari, biaya yang harus dibayarkan setiap hari adalah Rp220. Jika dihitung dalam satu bulan, total biaya pengelolaan sampah per KK mencapai Rp6.600.

Menurut penelitian, setiap keluarga menghasilkan sekitar 2 kg sampah setiap hari. Dengan biaya harian sebesar Rp220, itu akan menjadi beban finansial besar bagi mereka.

Endang memastikan bahwa kebijakan ini telah melalui proses diskusi dengan masyarakat secara bertahap melalui pertemuan daring yang telah dilakukan sebelumnya. Kami berharap untuk dapat menjalankan kebijakan ini dengan baik. Pemberlakuan retribusi sampah sebesar Rp110 per kilogram sudah dimulai sejak Januari 2024, dan informasi tentang kebijakan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat pada tanggal 20 Januari 2024.

Dengan harapan untuk meringankan beban masyarakat, ia berharap bantuan subsidi dari pemerintah daerah. Selain itu, mengelola sampah secara efisien juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan kontribusi yang lebih besar bagi usaha-usaha yang terlibat.